Rabu, 31 Maret 2010

Memories of "A"


Dia datang..
Dia datang dalam hidupku dan mewarnainya dengan cinta dan kasih sayang..
Bagaikan bunga yang mewarnai taman..
Kini.. Dia pergi..
Dia pergi dari hidupku dengan meninggalkan sebuah kenangan..
Kenangan yang indah tapi menyakitkan, karena kini dia tlah pergi..
Dia tlah pergi untuk mencari kebahagiaan lain..
Dia tlah pergi untuk mengukirkan kenangan yang sama dengannya..



Ketika aku melangkah meninggalkan masa lalu..
Aku merasa dada ini begitu sesak..
Ketika ku melangkah meninggalkan bayanganmu..
Aku nyaris tak bisa bernafas..
Ketika ku melangkah meninggalkan semua kegembiraanku..
Dadaku sakit..
Air mata yang tak bisa keluar membuatku pedih..
Perasaan yang tlah lama kupendam membuat tubuhku berat..
Tapi..
Ketika ku menyadari bahwa aku belum bisa menantang satu tembok di depan..
Aku merasa perlu sedikit waktu..
Selamat tinggal..
Aku akan tetap mengingat..
Mengingat kenangan atas dirimu..

Pengaruh Faktor Ekologis Terhadap Pelaksanaan Reformasi Administrasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak

Pada hakikatnya, ekologi administrasi Negara di dalam melakukan tugasnya akan berhadapan dengan birokrasi dan administrasi pembangunan. Hal inilah yang terjadi juga dalam Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dituntut untuk melaksanakan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Direktorat Jenderal Pajak adalah sebuah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan.
  • Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.

Sebagai suatu instansi yang merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak ini telah merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan reformasi administrasi perpajakan sejak tahun 2002. Jiwa dari program reformasi administrasi perpajakan ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang ditempuh adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak. Jika program modernisasi ini ditelaah secara mendalam, termasuk perubahan-perubahan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, maka dapat dilihat bahwa konsep modernisasi ini merupakan suatu terobosan yang akan membawa perubahan yang cukup mendasar dan revolusioner.

Reformasi administrasi perpajakan ini merupakan suatu proses yang terintegrasi dalam memecahkan masalah-masalah publik melalui perbaikan-perbaikan terutama di bidang organisasi, sumber daya manusia, dan keuangan. Jadi, reformasi administrasi perpajakan ini merupakan suatu bentuk ekologi administrasi Negara Direktorat Jenderal Pajak dan merupakan sistem administrasi Negara Direktorat Jenderal Pajak yang muncul karena adanya tuntutan untuk melakukan reformasi dari internal maupun eksternal Ditjen pajak, munculnya reformasi administrasi perpajakan ini karena Ditjen Pajak sebagai salah satu Direktorat yang ada dalam Departemen Keuangan mengikuti kebijakan reformasi birokrasi yang memang sedang digalakkan oleh Departemen Keuangan demi terwujudnya good governance. Landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi telah digariskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang diterbitkan melalui UU No. 17 Tahun 2007. Pada Bab IV Arah, Tahapan dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang, yang terkait dengan reformasi birokrasi disebutkan bahwa "pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya". Yang menjadi acuan bagi reformasi administrasi perpajakan / modernisasi dalam Ditjen Pajak ini adalah hasil-hasil dari kebijakan reformasi birokrasi Departemen Keuangan, diantaranya adalah:

· Pembentukan organisasi modern pada Instansi Vertikal Ditjen Pajak yang meliputi Kanwil DJP WP Besar dan 2 KPP WP Besar yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar.

· Penajaman tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kanwil DJP WP Besar dan KPP WP Besar yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KMK.01/2003 tanggal 28 Januari 2003 tentang Perubahan atas KMK No.65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar.

· Penajaman tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kanwil DJP WP Besar, modernisasi Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta modernisasi KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang tercantum dalam KMK No. 587/KMK.01/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar.

· Penataan organisasi Ditjen Pajak pada prinsipnya penambahan empat Direktorat dan melakukan penajaman tugas dan fungsi serta melakukan penataan organisasi berdasarkan fungsi, serta membentuk unit khusus yang melaksanakan change management (manajemen perubahan) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

· Peningkatan tertib administrasi, efektivitas, dan kinerja organisasi instansi vertical di lingkungan Ditjen Pajak yang tercantum dalam PMK No. 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Munculnya reformasi administrasi perpajakan tersebut memiliki efek internal maupun eksternal. Efek internal adalah untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai, menciptakan iklim bekerja yang kondusif melalui penerapan kode etik pegawai, pembinaan karir yang lebih jelas dan transparan, peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pegawai, dan perbaikan struktur organisasi. Sedangkan efek eksternal adalah meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak, perbaikan dan peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum secara lebih adil, dan pencapaian target penerimaan pajak secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai suatu sistem administrasi Negara dari Direktorat Jenderal Pajak dan merupakan suatu bentuk ekologi administrasi Negara yang dirumuskan dan dilakukan oleh Ditjen Pajak, reformasi administrasi perpajakan / modernisasi ini dipengaruhi sekaligus mempengaruhi beberapa faktor ekologis. Untuk menjelaskan pengaruh timbal-balik antara lingkungan dengan sistem administrasi Negara, Fred. W. Riggs menciptakan suatu model keseimbangan (equilibrum model). Model tersebut menggambarkan faktor-faktor ekologis yang mempengaruhi dan dipengaruhi secara timbal balik adalah:

1. Dasar-Dasar Ekonomi (Economic Foundation)

Di Indonesia tanpa kita sadari telah terjadi reformasi di bidang perpajakan yang fundamental, reformasi tersebut telah berhasil merubah penerimaan pajak secara keseluruhan. Dulu, pasca krisis 1998, sumber-sumber pembelanjaan negara sangat bergantung pada utang luar negeri, penjualan aset, dan privatisasi perusahaan nasional. Jika Negara kita masih terus mengandalkan utang luar negeri serta penjualan asset dan privatisasi secara terus-menerus, maka Indonesia akan kehilangan banyak asset Negara yang seharusnya tetap dipertahankan. Dan jika hal itu terus berlanjut tentulah tidak akan sehat bahkan rawan, karena akan membebani masa depan bangsa kita. Salah satu kebijakan yang harus dilakukan adalah dengan mencari sumber pendapatan Negara yang memang hasil dari usaha kita sendiri, terutama penerimaan dari pajak. Penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam APBN Indonesia. Sudah seharusnya pelaksanaan perpajakan dibenahi agar penerimaan terhadap Negara pun maksimal. Upaya yang dilakukan dalam pembenahan perpajakan tersebut adalah reformasi administrasi perpajakan. Reformasi administrasi perpajakan ini selain dipengaruhi oleh faktor ekonomi, juga mempengaruhi sistem ekonomi. Disini terdapat suatu hubungan timbal-balik.

Adanya reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak telah memberikan hasil yang positif untuk ekonomi Indonesia, terlihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi pada 10 tahun lalu pada 1999, hanya sebanyak 1,32 juta orang pribadi. Dan pada awal pemerintahan saat ini, akhir 2004 jumlah wajib pajak orang pribadi naik menjadi 2,637 juta atau naik 102 persen. Pada 2009, ketika pemerintah melakukan sunset policy, wajib pajak orang pribadi melonjak sangat tinggi mencapai 11 juta orang atau naik 252 persen dibandingkan SPT tahunan yang hanya naik 50 persen. Wajib pajak badan pada 1999 dari 637 ribu perusahaan naik menjadi 1,35 juta pada 2004, atau rata-rata per tahun naik 12 persen. Sedangkan pada 2009, WP badan menjadi 1,99 juta perusahanaan. Selama periode 2005-2008, prestasi dari Ditjen Pajak baik dari jumlah WP orang pribadi dan badan, juga didukung dari penerimaan PPh dan PPn yang meningkat cukup signifikan. Peningkatan tersebut mempengaruhi dari sisi penerimaan PPh di luar migas, pada 2001 sebesar Rp71,47 triliun. Pada 2004 naik menjadi Rp96,06 triliun atau naik 11,7 persen, dan akhir 2008 mencapai Rp255,5 triliun atau naik lebih dari 26 persen per tahun. Dari sisi PPn dan PPnBM, pada 2001 memperoleh Rp55,9 triliun. Pada 2004, SPT naik 27,8 persen dan mencatat penerimaan Rp102,5 triliun. Dan pada 2008, mengalami kenaikan 35,7 persen menjadi Rp2909,6 triliun. Pada akhirnya, dengan adanya reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, diharapkan penerimaan pajak akan menjadi sumber pembiayaan dalam negeri yang ampuh dalam pembangunan nasional.

Dari hal tersebut diatas, kita dapat melihat bagaimana sistem ekonomi Indonesia sangat mempengaruhi kemunculan suatu reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk memasukkan penerimaan APBN yang bersumber dari sektor pajak sekitar 70% atau bahkan 100%. Tuntutan tersebut membuat Ditjen Pajak memberlakukan reformasi administrasi perpajakan demi terwujudnya perekonomian Negara yang tidak lagi bergantung dari pembiayaan utang luar negeri. Dengan adanya reformasi administrasi perpajakan ini memang terlihat suatu hasil yang memuaskan bagi penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang terus mengalamai kenaikan dari tahun ke tahun. Disini dapat kita lihat bahwa ada suatu hubungan timbal balik yaitu:

· Ekonomi Indonesia pasca krisis 1998, sumber-sumber pembelanjaan negara sangat bergantung pada utang luar negeri, penjualan aset, dan privatisasi perusahaan nasional mempengaruhi dilaksanakannya reformasi administrasi perpajakan guna mencari sumber pendapatan Negara yang memang hasil dari usaha kita sendiri, terutama penerimaan dari pajak.

· Hasil dari reformasi administrasi perpajakan mempengaruhi sistem ekonomi Indonesia. Adanya reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan hasil yang positif untuk ekonomi Indonesia, terlihat dari peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi yang juga memacu peningkatan penerimaan pajak.

2. Struktur / Susunan Sosial (Social Structures)

Setiap masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama dan dalam kehidupan bersama itu akan terbentuklah berbagai macam organisasi. Struktur sosial adalah bagaimana bentuk kelompok-kelompok dalam masyarakat, apakah itu keluarga, sekte agama, partai-partai politik, koperasi-koperasi ataupun kias-kias sosial. Kesemuanya itu berpengaruh terhadap sistem administrasi Negara. Khususnya bagi Ditjen Pajak sebagai perumus dan pelaksana kebijakan yang akan mempunyai gambaran lebih jelas tentang sistem administrasi Negara yang memang akan diterapkan dalam organisasi. Dengan adanya struktur sosial tersebut, dalam membuat suatu kebijakan, Ditjen Pajak akan mempertimbangkan jika seorang warga Negara tidak bisa membayar sesuai tarif dalam waktu yang telah ditentukan. Misalnya, ada kebijakan pengurangan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak tertentu (veteran, pensiunan, serta wajib pajak yang berpenghasilan rendah), asalkan wajib pajak tersebut mengajukan suatu permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 46 Tahun 2009.

3. Jaringan Komunikasi (Communication Network)

Setiap masyarakat pasti melakukan komunikasi dengan sesamanya sekalipun dengan alat yang sederhana, dengan bahasa yang berbeda-beda. Komunikasi juga sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan. Komunikasi dan teknologi informasi merupakan faktor utama yang menopang bangunan sistem administrasi perpajakan yang dikelola DJP, karena mampu menyajikan informasi secara cepat. Namun seandainya informasi yang tersaji tidak akurat, dapat dibayangkan keputusan yang diambil pun akan menjadi tidak tepat. Masalah akurasi informasi inilah yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak terkait di internal DJP. Kurangnya pemahaman tentang pentingnya perekaman data secara akurat oleh para pelaksana di lapangan, dan ditambah dengan kelemahan internal sistem teknologi itu sendiri yang belum mampu melakukan validasi dan verifikasi atas akurasi dan integritas data, selalu menjadi permasalahan yang berputar-putar seakan tidak kunjung selesai, serta masih adanya birokrasi yang berbelit-belit yang dikarenakan komunikasi yang masih belum berjalan dengan lancar mempengaruhi kemunculan reformasi administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai suatu solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut. Perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan business process, yang mencakup metode, sistem, dan prosedur kerja. Untuk itu, perbaikan business process merupakan pilar penting program modernisasi DJP, yang diarahkan pada penerapan full automation dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terutama untuk pekerjaan yang sifatnya klerikal. Diharapkan dengan full automation, akan tercipta suatu business process yang efisien dan efektif karena administrasi menjadi cepat, mudah, akurat, dan paperless, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, baik dari segi kualitas maupun waktu. Business process dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kontak langsung pegawai DJP dengan Wajib Pajak untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya KKN. Di samping itu, fungsi pengawasan internal akan lebih efektif dengan adanya built-in control system, karena siapapun dapat mengawasi bergulirnya proses administrasi melalui sistem yang ada.

Langkah awal perbaikan business process adalah penulisan dan dokumentasi Standard Operating Procedures (SOP) untuk setiap kegiatan di seluruh unit DJP. Sampai dengan akhir tahun 2007, sekitar 1900 SOP di lingkungan DJP telah berhasil diidentifikasikan, ditulis, dan dijadikan acuan pelaksanaan tugas dan pekerjaan bagi para pegawai. Salah satu contoh adalah Standard Operating Procedures (SOP) mengenai tata cara layanan permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Selain penulisan SOP, perbaikan business process dilakukan antara lain dengan penerapan e-system dengan dibukanya fasilitas e-filing (pengiriman SPT secara online melalui internet), e-SPT (penyerahan SPT dalam media digital), e-payment (fasilitas pembayaran online untuk PBB), dan e-registration (pendaftaran NPWP secara online melalui internet). Selain itu, terdapat adanya tenaga Account Representative (AR) yang memiliki tugas konsultasi untuk membentu segala permasalahan wajib pajak, meningatkan WP atas pemenuhan kewajiban perpajakannya, serta update atas peraturan perpajakan yang terbaru yang bisa direalisasikan dengan adanya website dari DJP ini. Semua fasilitas tersebut diciptakan guna memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk sistem administrasi internal saat ini terus dilakukan pengembangan dan penyempurnaan Sistem Informasi DJP (SIDJP). Salah satu fitur penting sistem tersebut adalah case management dan workflow system yang digunakan untuk administrasi persuratan, proses pelayanan, serta pengadministrasian account Wajib Pajak. Sistem informasi manajemen internal seperti Sistem Kepegawaian, Sistem Informasi Keuangan dan Akuntansi, Sistem Pelaporan, dan Key Performance Indicator (KPI) juga terus dikembangkan.

Jaringan komunikasi merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam suatu organisasi. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan sutau kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu organisasi. Jika komunikasi antar pegawai sudah terintegrasi dan sistem informasi dan komunikasi dalam organisasi berjalan dengan baik, hal ini juga akan mempengaruhi bagaimana para pegawai melayanai masyarakat. Komunikasi yang baik antar pegawai akan mempermudah proses penyelesaian pelayanan perpajakan, sehingga masyarakat pun akan merasa puas. Kalau masyarakat merasa puas dengan pelayanan perpajakan yang diberikan, maka mereka akan merasa nyaman untuk terus membayar pajak. Oleh karena itu, komunikasi merupakan hal yang sangat mempengaruhi bagaimana suatu organisasi melakukan pelayanannya.

4. Pola-pola Ideologi (Ideological / Symbol Patterns)

Yang dimaksud dengan sistem symbol adalah suatu nilai yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi serta merupakan landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk bertindak. Direktorat Jenderal Pajak memiliki suatu visi dan misi yang menjadi landasan bagi mereka untuk melakukan pelayanan publik.

· Visi Ditjen Pajak:

“Menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dapat dipercaya dan dibanggakan masyarakat.”

· Misi Ditjen Pajak:

a. Fiskal

Menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.

b. Ekonomi

Mendukung kebijaksanaan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan kebijaksanaan perpajakan yang meminimalkan distorsi.

c. Politik

Mendukung proses demokratisasi bangsa.

d. Kelembagaan

Senantiasa memperbaharui diri, selaras dengan aspirasi masyarakat dan teknorasi perpajakan serta administrasi perpajakan mutakhir.

Ekologi Administrasi Negara terkait dengan pelaksanaan dan penjabaran ideologi pancasila. Ideologi Pancasila Indonesia ini mempengaruhi bagaimana nilai-nilai suatu organisasi dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nilai-nilai yang dianut oleh Ditjen Pajak ini adalah:

· Profesionalisme

Nilai-nilai profesionalisme merupakan gabungan dari integritas, disiplin, dan kompetensi. Integritas berkaitan dengan kualitas moral, yaitu jujur dan bersih dari tindakan tercela, dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara. Disiplin berarti aparat Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mematuhi sistem dan prosedur kerja yang telah ditetapkan, mematuhi sistem dan prosedur kerja yang telah ditetapkan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menaati batasan waktu yang telah ditetapkan. Kompetensi berarti aparat Direktorat Jenderal Pajak menguasai bidang tugasnya, serta mampu melaksanakan tugasnya dengan benar, efektif, dan efisien.

· Transparansi

Nilai transparansi menuntut agar Direktorat Jenderal Pajak, baik institusi maupun aparatnya, bersikap terbuka kepada masyarakat dalam penyusunan kebijakan, penyusunan peraturan, dan dalam proses pelaksanaan tugas serta hasil-hasilnya.

· Akuntabilitas

Nilai akuntabilitas menuntut agar setiap unit organisasi pada setiap jenjang dan setiap aparat Direktorat Jenderal Pajak untuk siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kepercayaan yang dibebankan kepada mereka.

· Meritokrasi

Nilai ini menyatakan bahwa setiap perjuangan dan pengorbanan dalam rangka memberikan nilai tambah yang memadai bagi citra dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak akan mendapatkan imbalan yang seimbang.

· Kemandirian

Nilai ini menuntut setiap unit organisasi dan aparat Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa percaya diri dalam melaksanakan tugas dan kepercayaan yang dibebankan kepada mereka dan tidak bergantung kepada pihak lain dalam mencapai sukses.

· Pelayanan Prima

Nilai ini menuntut setiap unit kantor dan aparat Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa mampu bertindak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kualitas yang terbaik (prima).

· Pembelajaran dan Pemberdayaan

Nilai pembelajaran menuntut setiap aparat Direktorat Jenderal Pajak untuk selalu menambah pengetahuannya, serta bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan sesama aparat dan masyarakat sesuai dengan bidang masing-masing. Nilai pemberdayaan menuntut peningkatan kemampuan dan peranan aparat sesuai dengan tugas maupun kemampuan dan peranan masyarakat dalam pelaksanaan UU Perpajakan.

Dengan mengacu pada nilai-nilai tersebut, Ditjen Pajak dalam merumuskan suatu reformasi administrasi perpajakan tetap berpijak pada nilai-nilai tersebut. Pelaksanaan reformasi administrasi perpajakan ini juga dilakukan demi terwujudnya tujuan Ditjen Pajak seperti yang tercantum dalam visi Ditjen Pajak tersebut diatas. Visi Direktorat Jenderal Pajak tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan perubahan yang dilakukan, agar tujuan dan sasaran perubahan tidak menyimpang dari apa yang sudah dicita-citakan bersama. Dengan melakukan serangkaian perubahan secara terus-menerus dalam tubuh DJP, diharapkan visi tersebut dapat diwujudkan oleh segenap anggota DJP itu sendiri. Dengan adanya nilai-nilai yang dianut DJP tersebut, DJP akan lebih responsif terhadap keinginan rakyat. Hal ini akan sangat mempengaruhi bagaimana respon yang diberikan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan ini. Jika masyarakat merasa kebijakan tersebut memang sudah tepat, maka dengan kesadaran sendirinya mereka akan melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak yaitu dengan membayar pajak. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi penerimaan pajak Negara.

5. Sistem Politik (Political System)

Ekologi Administrasi Negara selain terkait dengan pelaksanaan dan penjabaran ideologi pancasila, juga terkait dengan kehendak konstitusi / UUD dan UU serta ketentuan hukum lainnya. Indonesia merupakan Negara demokrasi, untuk itu Direktorat Jenderal Pajak ini dalam misinya mendukung proses demokratisasi bangsa. Dalam merumuskan dan implementasi suatu kebijakan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak ini selalu berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 Tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, serta Keputusan Menteri Keuangan lainnya.

Selain itu, reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak juga mengacu pada peraturan-peraturan tertentu, misalnya landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah digariskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang diterbitkan melalui UU No. 17 Tahun 2007. Landasan hukum tersebut sangat mempengaruhi bagaimana reformasi administrasi perpajakan ini dijalankan. Dengan adanya landasan hukum tersebut menjadi acuan bagi Ditjen Pajak untuk melakukan reformasi administrasi perpajakan yang menghasilkan suatu perumusan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru yang diharapkan akan menjadi solusi bagi semua masalah publik yang ada saat ini.

Netralitas politik / aparat pemerintah / birokrasi merupakan suatu hal yang saat ini sebenarnya masih diragukan mengingat masih banyaknya aparat pemerintah Indonesia yang melakukan praktik KKN. Netralitas politik tersebut mempengaruhi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan suatu pemerintahan Good Governance. Melalui reformasi administrasi perpajakan yang dilaksanakan, Ditjen Pajak dengan program modernisasinya senantiasa berupaya menerapkan prinsip-prinsip good governance tersebut. Salah satunya adalah dengan cara pembuatan dan penegakan Kode Etik Pegawai yang secara tegas mencantumkan kewajiban dan larangan bagi para pegawai DJP dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk sanksi-sanksi bagi setiap pelanggaran Kode Etik Pegawai tersebut. Selain itu pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang sifatnya independen untuk menangani pelanggaran atau penyelewengan di bidang perpajakan, seperti Komisi Ombudsman Nasional. Dalam lingkup internal DJP sendiri, telah dibentuk dua Subdirektorat yang khusus menangani pengawasan internal di bawah Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, yaitu Subdirektorat Kepatuhan Internal yang sifatnya lebih ke pencegahan (preventif) dan Subdirektorat Investigasi Internal yang sifatnya lebih ke pengusutan dan penghukuman (reaktif). Lebih jauh lagi, pembentukan complaint center di masing-masing Kanwil modern untuk menampung keluhan Wajib Pajak merupakan bukti komitmen DJP untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajaknya sekaligus pengawasan bagi internal DJP.

Sebenarnya good governance tidak hanya terbatas pada masalah integritas, tetapi juga menyangkut efisiensi dan efektivitas, serta profesionalisme dan akuntabilitas organisasi. Salah satu contoh konkritnya adalah penerapan manajemen organisasi modern melalui pembuatan dan penerapan siklus perencanaan, implementasi, dan evaluasi, yang disertai alat ukur yang jelas untuk menilai keberhasilan program tersebut. Alat ukur tersebut dapat berupa Key Peformance Indicators (KPI) untuk aktivitas rutin organisasi, atau Policy Measures untuk kebijakan baru. Sejak tahun 2005, DJP telah mencoba menetapkan beberapa KPI untuk mengukur kinerja kantor operasionalnya selain variabel penerimaan perpajakan yang biasa dipakai. Untuk tahun 2008, DJP telah menyusun strategic plan organisasi yang lebih komprehensif dengan memakai konsep balanced score card. Dalam rangka pelaksanaan good governance juga, DJP melakukan penyempurnaan peraturan perpajakan agar sesuai dengan perkembangan dinamis, perbaikan melalui amandemen UU dan Peraturan Perpajakan agar mengikuti kondisi perekonomian yang dinamis selama 10 tahun. Perbaikan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan. Pembahasan amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, meningkatkan hak dan kewajiban wajib pajak (WP), meningkatkan kepatuhan WP, dan meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu juga dilakukan Juga perubahan terhadap UU tentang PPh yaitu UU Nomor 36 tahun 2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Dengan adanya netralitas dari aparat pemerintah, masyarakat pun akan memiliki rasa kepercayaan akan pelayanan yang diberikan, dan dengan demikian masyarakat akan dengan kesadarannya untuk membayar pajak. Melihat kondisi diatas, disini terlihat bagaimana sistem politik mempengaruhi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengambil suatu keputusan dalam rangka merumuskan suatu kebijakan baru dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia.

Senin, 29 Maret 2010

[RENUNGAN] today I can't see..

From Kaskus :

Seorang anak laki2 tunanetra duduk di tangga sebuah bangunan dengan sebuah topi terletak di dekat kakinya. Ia mengangkat sebuah papan yang bertuliskan: 'Saya buta, tolong saya.' Hanya ada beberapa keping uang di dalam topi itu.


Seorang pria berjalan melewati tempat anak ini. Ia mengambil beberapa keping uang dari sakunya dan menjatuhkannya ke dalam topi itu. Lalu ia mengambil papan, membaliknya dan menulis beberapa kata. Pria ini menaruh papan itu kembali sehingga orang yang lalu lalang dapat melihat apa yang ia baru tulis.


Segera sesudahnya, topi itu pun terisi penuh. Semakin banyak orang memberi uang ke anak tuna netra ini. Sore itu pria yang telah mengubah kata-kata di papan tersebut datang untuk melihat perkembangan yang terjadi. Anak ini mengenali langkah kakinya dan bertanya, 'Apakah bapak yang telah mengubah tulisan di papanku tadi pagi? Apa yang bapak tulis?'

Pria itu berkata, 'Saya hanya menuliskan sebuah kebenaran. Saya menyampaikan apa yang kamu telah tulis dengan cara yang berbeda.' Apa yang ia telah tulis adalah: 'Hari ini adalah hari yang indah dan saya tidak bisa melihatnya.'
Bukankah tulisan yang pertama dengan yang kedua sebenarnya sama saja?

Tentu arti kedua tulisan itu sama, yaitu bahwa anak itu buta.
Tetapi, tulisan yang pertama hanya mengatakan bahwa anak itu buta. Sedangkan, tulisan yang kedua mengatakan kepada orang-orang bahwa mereka sangatlah beruntung bahwa mereka dapat melihat. Apakah kita perlu terkejut melihat tulisan yang kedua lebih efektif?


Moral dari cerita ini: Bersyukurlah untuk segala yang kau miliki. Jadilah kreatif. Jadilah innovatif. Berpikirlah dari sudut pandang yang berbeda dan positif.

Ajaklah orang-orang lain menuju hal-hal yang baik dengan hikmat. Jalani hidup ini tanpa dalih dan mengasihi tanpa rasa sesal. Ketika hidup memberi engkau 100 alasan untuk menangis, tunjukkan pada hidup bahwa engkau memiliki 1000 alasan untuk tersenyum.

Hadapi masa lalumu tanpa sesal.
Tangani saat sekarang dengan percaya diri.
Bersiaplah untuk masa depan tanpa rasa takut.
Peganglah iman dan tanggalkan ketakutan.

Orang bijak berkata, 'Hidup harus menjadi sebuah proses perbaikan yang terus berlanjut, membuang kejahatan dan mengembangkan kebaikan... Jika engkau ingin menjalani hidup tanpa rasa takut, engkau harus memiliki hati nurani yang baik sebagai tiketnya.

Hal yang terindah adalah melihat seseorang tersenyum..
Tapi yang terlebih indah adalah mengetahui bahwa engkau adalah alasan di belakangnya!!!